Senin, 31 Maret 2014

Pemikiran Politik Al Mawardi

Islam dalam pemikiran politik tidak hanya dilihat dari dinamika islamisasi kontemporer, melainkan juga perlu mengaitkan antara dinamika islam masa lalu. Hal ini salah satunya bisa didorong melalui pembelajaran mengenai tokoh-tokoh pemikiran politik Islam klasik agar dapat melakukan perbandingan politik dulu dan kini sehingga dapat melakukan analisa menyeluruh. Analisa ini penting berkaitan dengan masih ada sebagian relevansi pemikiran tokoh politik islam yang dapat diimplementasikan dewasa ini.
Sebagai suatu sejarah yang tak ternilai, manusia modern dapat belajar akan urgensi sebuah pengalaman masa lalu karena ilmu dapat juga ditempuh melalui pengalaman yang nantinya menjadi sebuah panutan penting bagi generasi selanjutnya. Dalam hal ini penulis akan membahas mengenai salah satu tokoh pemikiran politik Islam yakni Al Mawardi. 
Al Mawardi ialah salah satu dari sekian banyak tokoh islam yang masyhur didunia Islam bahkan hingga dunia Barat. Ia lahir di Bashrah yaitu kota yang berada di Iraq saat kejayaan masa Abbasiyyah secara perlahan-lahan runtuh dikarenakan krisis akan banyaknya para pemimpin tidak amanah kala itu. Al Mawardi tumbuh sebagai pribadi santun dan pintar dilihat dari kepiawaiannya dalam menguasai Al Qur’an, Hadist, Hukum Islam, maupun Political Science (Islam). Keahliannya bahkan dibuktikan melalui terpilihnya Al Mawardi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada zaman itu di Baghdad. Sedangkan melalui pengetahuan, ia telah mengeluarkan beberapa buku-buku Islam yang menunjang sejarah politik Islam diantaranya Al Ahkam Al Sultania (Hukum Kekuasaan), Al Qanun Al Wazarah (Hukum tentang birokrat), dan Nasihatul Mulk (Nasihat Raja). 
Dalam bukunya yang pertama yakni Al Ahkam Al Sultania berisi tentang hukum kekuasaan yang juga tercantum mengenai standar administrasi politik secara Islam. Kedua, Al Qanun Al Wazarah berisi ketentuan mengenai menteri atau birokrat (Al Wazarah). Ketiga yakni Nasihatul Mulk berisi tentang berbagai nasehat para Raja (Al Mulk) mengenai keterkaitan hubungan pemerintah dan rakyat, menjamin kemenangan dalam perang, serta pemisahan politik dan birokrasi yaitu dalam penguasaan data pemerintahan. Al Mawardi dikenal sebagai penulis teori politik pertama Islam atau penemu kajian politik Islam karena bukunya Al Ahkam Al Sultania mencakup beberapa dasar-dasar kepemimpinan (imamah), birokrat, eksistensi dari agama yang saat itu masih belum ada dalam pemikiran politik manapun bahkan Barat.
Al Ahkam Al Sultania dikenal pada tahun 1000an sebagai teori politik pertama, sedangkan pandangan Barat mulai diperkenalkan oleh Machiavelli sekitar tahun 1800an mengenai kebebasan (freedom) dan peradilan (justice). Selain itu pemikiran Al Mawardi pada dasarnya sama seperti pemikiran Aquinos terkait masalah politik dan birokrasi namun keduanya dibedakan oleh perbedaan aspek ideologi. Dalam Islam yang diusung oleh Al Mawardi sudah dikenalkan perihal politik dan pemerintahan dilihat adanya Khilafah Islamiyah yang berada didalamnya para khalifah-khalifah Islam. 
Inti dari pemikiran politik Islam menurut Al Mawardi mencakup beberapa hal yakni masalah mesin administratif dari sebuah pemerintahan yang tidak hanya what exist but ought to exist. Bagaimana sebuah pemerintah menentukan bagaimana seharusnya menjadi sebuah pemerintahan yang eksis. Di lain sisi Al Mawardi menunjukkan teori tentang negara yaitu adanya pemerintah yang kembali pada tuntunan Nabi. Hal ini bisa dilihat melalui adanya Khulafaur Rasyidin sebagai wakil Nabi pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW. Khulafaur Rasyidin menjadi contoh nyata sebuah pemerintahan yang memiliki sebuah tujuan penting yakni kesejahteraan bagi masyarakat. 
Pemikiran Al Mawardi menjadi sasaran atau tujuan nyata dari negara adalah peraturan dan kaidah mengenai peradilan (justice), kebenaran (truth), serta membawa rakyat pada kedamaian dan keamanan. Prinsip keamanan dan kedamaian hidup ini tetap berdasarkan pada Al Qur’an dan Sunnah sehingga dapat tercipta kesejahteraan bagi masyarakat. 
Pemikiran lainnya adalah peran Khulafaur Rasydin sebagai bukti tata cara kenegaraan yang memang telah dimulai sejak berabad abad tahun lalu. Dari konsep ini terdapat berbagai aspek dari sebuah negara yaitu militer, legislatif, yudikatif, eksekutif. Konsep ini membentuk manusia berkualitas (high standing quality) sebagai aspek pendorong tercipta sebuah negara. Selain itu Al Qur’an merupakan pondasi guna membentuk akhlak masyarakat ideal yaitu dengan menyingkirkan sifat-sifat buruk dalam diri sehingga terbentuk masyarakat generasi Qur’ani. Penerapan nilai-nilai Islam dalam hal ini tidak langsung dikaitkan pada pembentukan negara Islam melainkan melalui pembentukan masyarakat (society) sebagai perwujudan negara Islam (Qur’ani Society). 
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Al Mawardi telah memberikan wawasan mengenai sebuah teori negara yang pada akhirnya diakui oleh negara-negara dunia sebagai salah satu pemikiran yang dapat membangun kajian politik Islam saaat ini. Konsistensi Al Mawardi dalam konsep yang berstandar Al Qur’an dan Sunnah serta berbagai konsep kepemimpinan dan kenegaraan Khulafaur Rasyidin patut menjadi contoh bagi pemerintahan negara-negara kontemporer saat ini. Meskipun tidak melalui pembentukan sebuah negara Islam, konsep masyarakat Islam berdasarkan masyarakat Qur’an hendaknya di implementasikan secara perlahan pada masyarakat dunia khususnya bagi negara-negara dengan masyarakat mayoritas Islam didalamnya. 
Namun diantara berbagai keistimewaan dari pemikiran tokoh politik Al Mawardi, muncul berbagai kritik pada pemikirannya diantaranya bagaimana dalam teori negara hanya menjalankan secara praktikal sebuah pemerintahan bukan inti dari pemerintahan. Selain itu konsep ini bukan merupakan demokrasi karena berisi tentang teori kepemimpinan namun tidak menjelaskan mengenai hak dan masyarakat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar