Pelaksanaan
politik luar negeri Indonesia menjadi sebuah komponen penting dalam tata kelola
kebijakan luar negeri. Politik luar negeri pada dasarnya memfokuskan pada
kepentingan nasional negara yang menjadi poin utama guna merepresentasikan sikap negara terhadap
berbagai permasalahan dunia internasional kekinian. Menurut M. Hery Saripudin,
MA[1] prinsip
politik luar negeri Indonesia terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar
alinea 1 yang berbunyi : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa. Dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Alinea
ini menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi sebuah
perdamaian dan ketertiban dunia menyatakan ketidakberpihakan pada kolonialisme
atau yang biasa disebut penjajahan. Maka implementasi terhadap penolakan
kolonialisme berujung pada pengambilan kebijakan luar negeri Indonesia. Selain
itu juga dijelaskan bahwa pada pembukaan UUD 1945 alinea 4 juga menjadi faktor
yang mendasari politik luar negeri RI. Dalam alinea ini memaparkan orientasi
Indonesia kedepan dengan mengisi kepentingan nasional dalam realisasi kebijakan
luar negeri.
Dengan
melaksanakan politik luar negeri, Indonesia diharapkan mampu memusatkan
faktor-faktor guna tersalurnya kepentingan nasional. Diantara faktor tersebut
adalah dengan melindungi tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa melalui promosi kebudayaan sosial maupun
pendidikan, serta berperan dalam menciptakan ketertiban dunia. Sehingga kebijakan
luar negeri Indonesia akan memberikan hasil maksimal jika memenuhi kriteria
faktor diatas. Serta akan berdampak baik pada fungsi politik luar negeri yang
memang terdapat pada amanat Konstitusi dan Pancasila.
Politik
luar negeri tidak saja mengulas tentang isu-isu prioritas regional saja
melainkan juga terlibat dalam isu-isu global. Isu regional yang dihadapi oleh
Indonesia adalah mengenai regionalisme di ASEAN. Wilayah Asia Tenggara kini
sedang berfokus pada ASEAN Community 2015 yang akan dihadapi oleh negara-negara
anggota ASEAN untuk saling bersaing secara kompetitif dalam persaingan global.
Selain itu juga permasalahan Myanmar menyangkut transisi demokrasi dalam
kinerja pengelolaan perubahan kekuasaan yang juga berbenturan pada prinsip non
intervensi di ASEAN.
Berbagai
permasalahan ini menjadi poin penting Indonesia dalam menunjukkan sikapnya
sebagai negara yang memberi kontribusi besar bagi terciptanya stabilitas
keamanan dunia. Sedangkan isu-isu prioritas global meliputi kasus Laut Tiongkok
Selatan, Indo dan Pasifik Selatan (Papua), konflik Israel Palestina, isu nuklir
Iran dan Korea Utara. Selain itu juga terkait promosi demokrasi, HAM, dan Good
Governance yang menjadi perbincangan utama dalam Bali Democracy Forum yang
diselenggarakan di Bali Indonesia beberapa waktu lalu.
Dalam
implementasinya, Indonesia mengalami proses yang cukup panjang terkait
perjalanan menempuh jalan besar menuju gerbang diplomasi Indonesia. Prinsip
ideal politik luar negeri berdasarkan prinsip “bebas dan aktif”. Prinsip ini
dikemukakan pertama kali bulan September 1948 oleh Muhammad Hatta, wakil
presiden Indonesia yang pertama merangkap perdana menteri. Prinsip “bebas aktif”
ini dipillih untuk menolak tuntutan sayap kiri agar republik berpihak pada Uni
Soviet, dengan demikian juga untuk menghindarkan diri dari tuduhan Belanda, dan
juga untuk membuat jarak dengan Amerika Serikat[2].
Pasca
pidato Hatta prinsip bebas aktif menjadi implementasi politik luar negeri di
Indonesia, dimana bebas diartikan sebagai kebebasan sikap untuk menentukan
jalan dan pilihan sendiri terhadap permasalahan dunia. Sedangkan aktif dimaknai
dengan peran tidak pasif atau reaktif dari Indonesia dalam menyumbang
tercapainya kemerdekaan hakiki, perdamaian, dan keadilan dunia berdasarkan UUD
1945. Pada tahun 2012 menandai 64 tahun usia politik luar negeri bebas aktif
Indonesia yang dimulai sejak pidato Mohammad Hatta pada September 1948 yang
berjudul “Mendayung antara Dua Karang”[3].
Manifestasi
awal dari kebijakan politik bebas aktif RI tercermin dari pidato Perdana
Menteri Syahrir di depan Komite Nasional Indonesia (KNI) bulan Februari 1948
yang dengan gamblang menyatakan komitmen untuk tidak berpihak kepada salah satu
blok yang sedang bertarung[4].
Beberapa bulan kemudian, tepatnya bulan September 1948, sikap seperti itu
ditegaskan oleh Perdana Menteri Moh. Hatta dalam pidato yang dianggap cikal
bakal Politik Luar Negeri Bebas Aktif RI berjudul “Mendayung antara Dua Karang”
yang antara lain mengatakan, “Apakah Bangsa Indonesia yang berjuang untuk
kemerdekaannya tidak mempunyai jalan lain daripada memilih antara pro Rusia
atau pro Amerika? Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa kedudukan Indonesia
dalam politik internasional bukan tempat yang pasif melainkan harus mengambil
sikap yang aktif”[5].
Dari
kedua pernyataan diatas telah diungkapkan bahwa prinsip mendayung di antara dua
karang menjadi manifestasi terbentuknya politik luar negeri bebas aktif
Indonesia. Dari pemikiran Syahrir yang kemudian dielaborasi oleh M. Hatta
menjadi sebuah pemikiran besar yang masih relevan hingga sekarang. Bahkan
pemikiran Hatta dirangkum dan diejawantahkan melalui karya legendarisnya
berjudul sama “Mendayung di Antara Dua Karang”.
Jika
dijabarkan lebih luas maka mendayung sama artinya dengan upaya aktif, sedangkan
di antara dua karang berarti tidak terikat oleh dua kekuatan adikuasa yang ada
saat itu yaitu Amerika Serikat dengan Blok Barat dan Uni Soviet yang membentuk
Blok Timur. Kedua negara superpower ini berusaha menyebarkan ideologi politik
yang dianutnya, Amerika Serikat dengan ideologi Kapitalisme-Liberalisme dan Uni
Soviet dengan ideologi Sosialisme-Komunisme”[6]. Keputusan
Indonesia melalui pernyataan diatas cenderung berusaha menciptakan Indonesia
sesuai beberapa ideologi yang dianut untuk mencapai kemerdekaan Indonesia yang
seutuhnya. Namun berkat urgensi dari pemikiran Hatta permasalahan ini kian
mencair dan menemui titik terang dan berujung pada penemuan jati diri bangsa
Indonesia.
Perkataan
secara langsung dikemukakan oleh Hatta “Mestikah bangsa Indonesia yang berjuang
untuk kemerdekaan bangsa dan negara kita, hanya harus memillih antara pro Rusia
atau pro Amerika? Apakah tidak ada pendirian yang lain yang harus kita ambil
dalam mengejar cita-cita”[7].
Pertanyaan itu dijawab oleh Hatta bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah
bangsa Indonesia tidak boleh menjadi obyek dalam pertarungan politik
internasional, melainkan kita harus tetap menjadi subyek yang berhak menentukan
sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, Indonesia
merdeka seluruhnya. Dasar perjuangan yang telah menjadi semboyan yaitu percaya
akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri. Tetapi bukan berarti
menutup diri dari dunia luar. Bangsa Indonesia harus bisa mengambil keuntungan
dari situasi internasional untuk mencapai tujuan bangsa[8].
Bahkan
konsep mendayung diantara dua karang menjadi acuan bagi terbentuknya gerakan
baru yakni Gerakan Non Blok saat Konferensi Asia Afrika 1955 yang tercantum
dalam Dasa Sila. Disadari bahwa pemikiran ini menjadi stereotype baru bagi
negara-negara untuk saling bekerjasama melawan bipolaritas. Menurut Profesor
Dewi Fortuna (Deputi Bidang Politik, Sekretaris Wakil Presiden RI)[9] menjelaskan
adanya transformasi politik luar negeri Indonesia dari waktu kewaktu. Ia
mengatakan bahwa “perjalanan politik luar negeri Indonesia telah melewati tiga
fase yaitu fase mendayung di antara dua karang (blok Barat dan blok Timur),
fase mendayung diantara turbulensi (kondisi ketidakpastian pasca Perang
Dingin), dan fase mendayung diantara banyak karang (memusatkan pusat-pusat
kekuatan politik baru seperti India dan Tiongkok).
Hal
ini menjelaskan bahwa Indonesia telah melewati fase dua karang, sehingga
perjalanan politik luar negeri pasca Perang Dingin menimbulkan ketidakpastian
bagi Indonesia. Kondisi seperti ini juga didukung oleh keruntuhan dan
kemunduran dari blok Timur yaitu Uni Soviet. Posisi ini menghasilkan tampuk
kekuasaan berada disisi blok Barat yang masih melanglang buana dalam
perpolitikan internasional dan menimbulkan dilema akibat ketidakpastian bagi
Indonesia.
Dari
pemaparan diatas sudah menjadi bukti bahwa mendayung diantara turbulensi
menjadi sebuah pemikiran baru bagi perkembangan diplomasi Indonesia pasca
Perang Dingin dalam menghadapi rumit dan kompleksnya permasalahan dunia.
Tantangan kekinian yang membawa tantangan baru secara tidak langsung telah
menghilangkan konteks hubungan antara dua karang yakni dua blok besar yang semakin
puda dimakan usia namun tak lekang oleh sejarah dunia.
Sedangkan
konsep mendayung diantara banyak karang dapat diartikan akan munculnya
pusat-pusat kekuasaan politik baru. Yakni melalui persaingan perebutan hegemon
ekonomi abad 21 mulai mencakup beberapa negara besar Asia sebagai New Emerging
Economy contohnya India, Tiongkok. Ini menjadi suatu tantangan besar bagi
Indonesia dalam menentukan pola kebijakan luar negeri macam apa yang akan
diambil. Karena menjadi suatu pertimbangan besar bagi Indonesia dalam
menentukan posisi ketika berada pada tantangan menghadapi kekuasaan politik
baru yang mulai menggeser posisi hegemon Amerika Serikat dan Eropa.
Sehingga
pada akhirnya menjadi sebuah ketegasan pola mendayung diantara banyak karang
sebagai sebuah fenomena baru. Namun bagi Indonesia bukan menjadi hal baru
karena kebijakan ini tidak lantas mengubah posisi Indonesia menjadi negara yang
mudah terombang ambing melainkan menjadikan posisi Indonesia memiliki arah yang
jelas dalam mengarungi samudera internasional diantara berbagai persaingan
global diantara negara-negara berkembang didunia. Indonesia selayaknya bersifat
defensif dengan menjadi merdeka seutuhnya tanpa menghiraukan kemana ombak akan
membawanya.
[1] Head of
Centre for Policy Analysis and Development and Asia Pasific and African
Regional pada seminar Kementrian Luar Negeri di UMM mengenai Politik Luar
Negeri Indonesia pada tanggal 2 April 2014
[2] Michael
Leifer. Politik Luar Negeri Indonesia. Jakarta. Gramedia 1986, hal.xvi
[3] Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kementrian Luar Negeri Indonesia, Jurnal Diplomasi
Vol.4 No.1 Maret 2012 hal.iv
[4] A.
Hasnan Habib. 1997. Kapita Selekta: Strategi dan Hubungan Internasional.
Jakarta: CSIS, hal.389-390 dalam Jurnal Diplomasi Vol.4 No.1 Maret 2012 oleh
Kemenlu RI
[5] ibid
[6] Mohammad
Hatta. 1953. Dasar Politik Luar Negeri Indonesia. Jakarta: Tintamas, hal.14
dalam Tesis Yerry Mamahit Padunge: Politik Luar Negeri Indonesia: Studi Kasus
Peran Indonesia dalam Agenda Setting isu Pekerja Migran di KTT ke 19 ASEAN
tahun 2011, FISIP UI 2012 hal.23
[7] Mohammad
Hatta, Mendayung Di Antara Dua Karang. Jakarta: Kementrian Penerangan Republik
Indonesia, hal.12
[8] M.
Sabir. 1987. Politik Bebas Aktif. Jakarta: Masagung, hal.15
[9] Disampaikan
ketika menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Refleksi 65 Tahun Politik Luar
Negeri Bebas Aktfi di Gedung Senat UGM Yogyakarta pada Senin (2 September 2013)
dalam “Sinkronisasi Diplomasi Ekonomi dan Politik Dalam dan Luar Negeri RI”
pada kabarindonesia-timur.com diakses pada 16 April 2014 jam 21.00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar