Selasa, 29 April 2014

Eksplanasi 3 Fase Politik Luar Negeri Indonesia

Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia menjadi sebuah komponen penting dalam tata kelola kebijakan luar negeri. Politik luar negeri pada dasarnya memfokuskan pada kepentingan nasional negara yang menjadi poin utama  guna merepresentasikan sikap negara terhadap berbagai permasalahan dunia internasional kekinian. Menurut M. Hery Saripudin, MA[1] prinsip politik luar negeri Indonesia terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar alinea 1 yang berbunyi : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Alinea ini menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi sebuah perdamaian dan ketertiban dunia menyatakan ketidakberpihakan pada kolonialisme atau yang biasa disebut penjajahan. Maka implementasi terhadap penolakan kolonialisme berujung pada pengambilan kebijakan luar negeri Indonesia. Selain itu juga dijelaskan bahwa pada pembukaan UUD 1945 alinea 4 juga menjadi faktor yang mendasari politik luar negeri RI. Dalam alinea ini memaparkan orientasi Indonesia kedepan dengan mengisi kepentingan nasional dalam realisasi kebijakan luar negeri.
Dengan melaksanakan politik luar negeri, Indonesia diharapkan mampu memusatkan faktor-faktor guna tersalurnya kepentingan nasional. Diantara faktor tersebut adalah dengan melindungi tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa melalui promosi kebudayaan sosial maupun pendidikan, serta berperan dalam menciptakan ketertiban dunia. Sehingga kebijakan luar negeri Indonesia akan memberikan hasil maksimal jika memenuhi kriteria faktor diatas. Serta akan berdampak baik pada fungsi politik luar negeri yang memang terdapat pada amanat Konstitusi dan Pancasila.
Politik luar negeri tidak saja mengulas tentang isu-isu prioritas regional saja melainkan juga terlibat dalam isu-isu global. Isu regional yang dihadapi oleh Indonesia adalah mengenai regionalisme di ASEAN. Wilayah Asia Tenggara kini sedang berfokus pada ASEAN Community 2015 yang akan dihadapi oleh negara-negara anggota ASEAN untuk saling bersaing secara kompetitif dalam persaingan global. Selain itu juga permasalahan Myanmar menyangkut transisi demokrasi dalam kinerja pengelolaan perubahan kekuasaan yang juga berbenturan pada prinsip non intervensi di ASEAN.
Berbagai permasalahan ini menjadi poin penting Indonesia dalam menunjukkan sikapnya sebagai negara yang memberi kontribusi besar bagi terciptanya stabilitas keamanan dunia. Sedangkan isu-isu prioritas global meliputi kasus Laut Tiongkok Selatan, Indo dan Pasifik Selatan (Papua), konflik Israel Palestina, isu nuklir Iran dan Korea Utara. Selain itu juga terkait promosi demokrasi, HAM, dan Good Governance yang menjadi perbincangan utama dalam Bali Democracy Forum yang diselenggarakan di Bali Indonesia beberapa waktu lalu.
Dalam implementasinya, Indonesia mengalami proses yang cukup panjang terkait perjalanan menempuh jalan besar menuju gerbang diplomasi Indonesia. Prinsip ideal politik luar negeri berdasarkan prinsip “bebas dan aktif”. Prinsip ini dikemukakan pertama kali bulan September 1948 oleh Muhammad Hatta, wakil presiden Indonesia yang pertama merangkap perdana menteri. Prinsip “bebas aktif” ini dipillih untuk menolak tuntutan sayap kiri agar republik berpihak pada Uni Soviet, dengan demikian juga untuk menghindarkan diri dari tuduhan Belanda, dan juga untuk membuat jarak dengan Amerika Serikat[2].
Pasca pidato Hatta prinsip bebas aktif menjadi implementasi politik luar negeri di Indonesia, dimana bebas diartikan sebagai kebebasan sikap untuk menentukan jalan dan pilihan sendiri terhadap permasalahan dunia. Sedangkan aktif dimaknai dengan peran tidak pasif atau reaktif dari Indonesia dalam menyumbang tercapainya kemerdekaan hakiki, perdamaian, dan keadilan dunia berdasarkan UUD 1945. Pada tahun 2012 menandai 64 tahun usia politik luar negeri bebas aktif Indonesia yang dimulai sejak pidato Mohammad Hatta pada September 1948 yang berjudul “Mendayung antara Dua Karang”[3].
Manifestasi awal dari kebijakan politik bebas aktif RI tercermin dari pidato Perdana Menteri Syahrir di depan Komite Nasional Indonesia (KNI) bulan Februari 1948 yang dengan gamblang menyatakan komitmen untuk tidak berpihak kepada salah satu blok yang sedang bertarung[4]. Beberapa bulan kemudian, tepatnya bulan September 1948, sikap seperti itu ditegaskan oleh Perdana Menteri Moh. Hatta dalam pidato yang dianggap cikal bakal Politik Luar Negeri Bebas Aktif RI berjudul “Mendayung antara Dua Karang” yang antara lain mengatakan, “Apakah Bangsa Indonesia yang berjuang untuk kemerdekaannya tidak mempunyai jalan lain daripada memilih antara pro Rusia atau pro Amerika? Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa kedudukan Indonesia dalam politik internasional bukan tempat yang pasif melainkan harus mengambil sikap yang aktif”[5].
Dari kedua pernyataan diatas telah diungkapkan bahwa prinsip mendayung di antara dua karang menjadi manifestasi terbentuknya politik luar negeri bebas aktif Indonesia. Dari pemikiran Syahrir yang kemudian dielaborasi oleh M. Hatta menjadi sebuah pemikiran besar yang masih relevan hingga sekarang. Bahkan pemikiran Hatta dirangkum dan diejawantahkan melalui karya legendarisnya berjudul sama “Mendayung di Antara Dua Karang”.
Jika dijabarkan lebih luas maka mendayung sama artinya dengan upaya aktif, sedangkan di antara dua karang berarti tidak terikat oleh dua kekuatan adikuasa yang ada saat itu yaitu Amerika Serikat dengan Blok Barat dan Uni Soviet yang membentuk Blok Timur. Kedua negara superpower ini berusaha menyebarkan ideologi politik yang dianutnya, Amerika Serikat dengan ideologi Kapitalisme-Liberalisme dan Uni Soviet dengan ideologi Sosialisme-Komunisme”[6]. Keputusan Indonesia melalui pernyataan diatas cenderung berusaha menciptakan Indonesia sesuai beberapa ideologi yang dianut untuk mencapai kemerdekaan Indonesia yang seutuhnya. Namun berkat urgensi dari pemikiran Hatta permasalahan ini kian mencair dan menemui titik terang dan berujung pada penemuan jati diri bangsa Indonesia.
Perkataan secara langsung dikemukakan oleh Hatta “Mestikah bangsa Indonesia yang berjuang untuk kemerdekaan bangsa dan negara kita, hanya harus memillih antara pro Rusia atau pro Amerika? Apakah tidak ada pendirian yang lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita”[7]. Pertanyaan itu dijawab oleh Hatta bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah bangsa Indonesia tidak boleh menjadi obyek dalam pertarungan politik internasional, melainkan kita harus tetap menjadi subyek yang berhak menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, Indonesia merdeka seluruhnya. Dasar perjuangan yang telah menjadi semboyan yaitu percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri. Tetapi bukan berarti menutup diri dari dunia luar. Bangsa Indonesia harus bisa mengambil keuntungan dari situasi internasional untuk mencapai tujuan bangsa[8].
Bahkan konsep mendayung diantara dua karang menjadi acuan bagi terbentuknya gerakan baru yakni Gerakan Non Blok saat Konferensi Asia Afrika 1955 yang tercantum dalam Dasa Sila. Disadari bahwa pemikiran ini menjadi stereotype baru bagi negara-negara untuk saling bekerjasama melawan bipolaritas. Menurut Profesor Dewi Fortuna (Deputi Bidang Politik, Sekretaris Wakil Presiden RI)[9] menjelaskan adanya transformasi politik luar negeri Indonesia dari waktu kewaktu. Ia mengatakan bahwa “perjalanan politik luar negeri Indonesia telah melewati tiga fase yaitu fase mendayung di antara dua karang (blok Barat dan blok Timur), fase mendayung diantara turbulensi (kondisi ketidakpastian pasca Perang Dingin), dan fase mendayung diantara banyak karang (memusatkan pusat-pusat kekuatan politik baru seperti India dan Tiongkok).
Hal ini menjelaskan bahwa Indonesia telah melewati fase dua karang, sehingga perjalanan politik luar negeri pasca Perang Dingin menimbulkan ketidakpastian bagi Indonesia. Kondisi seperti ini juga didukung oleh keruntuhan dan kemunduran dari blok Timur yaitu Uni Soviet. Posisi ini menghasilkan tampuk kekuasaan berada disisi blok Barat yang masih melanglang buana dalam perpolitikan internasional dan menimbulkan dilema akibat ketidakpastian bagi Indonesia.
Dari pemaparan diatas sudah menjadi bukti bahwa mendayung diantara turbulensi menjadi sebuah pemikiran baru bagi perkembangan diplomasi Indonesia pasca Perang Dingin dalam menghadapi rumit dan kompleksnya permasalahan dunia. Tantangan kekinian yang membawa tantangan baru secara tidak langsung telah menghilangkan konteks hubungan antara dua karang yakni dua blok besar yang semakin puda dimakan usia namun tak lekang oleh sejarah dunia.
Sedangkan konsep mendayung diantara banyak karang dapat diartikan akan munculnya pusat-pusat kekuasaan politik baru. Yakni melalui persaingan perebutan hegemon ekonomi abad 21 mulai mencakup beberapa negara besar Asia sebagai New Emerging Economy contohnya India, Tiongkok. Ini menjadi suatu tantangan besar bagi Indonesia dalam menentukan pola kebijakan luar negeri macam apa yang akan diambil. Karena menjadi suatu pertimbangan besar bagi Indonesia dalam menentukan posisi ketika berada pada tantangan menghadapi kekuasaan politik baru yang mulai menggeser posisi hegemon Amerika Serikat dan Eropa.
Sehingga pada akhirnya menjadi sebuah ketegasan pola mendayung diantara banyak karang sebagai sebuah fenomena baru. Namun bagi Indonesia bukan menjadi hal baru karena kebijakan ini tidak lantas mengubah posisi Indonesia menjadi negara yang mudah terombang ambing melainkan menjadikan posisi Indonesia memiliki arah yang jelas dalam mengarungi samudera internasional diantara berbagai persaingan global diantara negara-negara berkembang didunia. Indonesia selayaknya bersifat defensif dengan menjadi merdeka seutuhnya tanpa menghiraukan kemana ombak akan membawanya.

           


[1] Head of Centre for Policy Analysis and Development and Asia Pasific and African Regional pada seminar Kementrian Luar Negeri di UMM mengenai Politik Luar Negeri Indonesia pada tanggal 2 April 2014
[2] Michael Leifer. Politik Luar Negeri Indonesia. Jakarta. Gramedia 1986, hal.xvi
[3] Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementrian Luar Negeri Indonesia, Jurnal Diplomasi Vol.4 No.1 Maret 2012 hal.iv
[4] A. Hasnan Habib. 1997. Kapita Selekta: Strategi dan Hubungan Internasional. Jakarta: CSIS, hal.389-390 dalam Jurnal Diplomasi Vol.4 No.1 Maret 2012 oleh Kemenlu RI
[5] ibid
[6] Mohammad Hatta. 1953. Dasar Politik Luar Negeri Indonesia. Jakarta: Tintamas, hal.14 dalam Tesis Yerry Mamahit Padunge: Politik Luar Negeri Indonesia: Studi Kasus Peran Indonesia dalam Agenda Setting isu Pekerja Migran di KTT ke 19 ASEAN tahun 2011, FISIP UI 2012 hal.23
[7] Mohammad Hatta, Mendayung Di Antara Dua Karang. Jakarta: Kementrian Penerangan Republik Indonesia, hal.12
[8] M. Sabir. 1987. Politik Bebas Aktif. Jakarta: Masagung, hal.15
[9] Disampaikan ketika menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Refleksi 65 Tahun Politik Luar Negeri Bebas Aktfi di Gedung Senat UGM Yogyakarta pada Senin (2 September 2013) dalam “Sinkronisasi Diplomasi Ekonomi dan Politik Dalam dan Luar Negeri RI” pada kabarindonesia-timur.com diakses pada 16 April 2014 jam 21.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar